Hai kawan-kawan blogger indonesia kali ini saya akan memberi info tentang kurban dalam islam ^_^
Kurban (Bahasa Arab:
قربن, transliterasi: Qurban), atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah
secara harfiah berarti hewan sembelihan. bulan Dzulhijjah
pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 (hari nahar) dan 11,12 dan 13
(hari tasyrik) bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.
Sejarah kurban
Ibrahim dan Ismail
Disebutkan
dalam Al Qur'an, Allah memberi perintah melalui mimpi kepada Nabi Ibrahim untuk
mempersembahkan Ismail. Diceritakan dalam Al Qur'an bahwa Ibrahim dan Ismail
mematuhi perintah tersebut dan tepat saat Ismail akan disembelih, Allah
menggantinya dengan domba. Berikut petikan surat Ash Shaaffaat ayat 102-107 yang menceritakan
itu.
|
Maka
tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim,
Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa
aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab:
"Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah
kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar". Tatkala keduanya
telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya),
(nyatalah kesabaran keduanya ), dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah
membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada
orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu
ujian yang nyata, dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan
yang besar. (Ash Shaaffaat: 102-107)
|
Kata Ulama tentang kurban :
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat,
tabi’in, tabiut tabi’in, dan
fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkadah
(utama), dan tidak ada seorangpun yang menyatakan wajib, kecuali Abu
Hanifah (tabi’in). Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat Nabi pun
yang menyatakan bahwa kurban itu wajib.
Waktu Kurban :
Waktu untuk
menyembelih kurban bisa di 'awal waktu' yaitu setelah salat Id langsung dan
tidak menunggu hingga selesai khutbah. Bila di sebuah tempat tidak terdapat
pelaksanaan salat Id, maka waktunya diperkirakan dengan ukuran salat Id. Dan
barangsiapa yang menyembelih sebelum waktunya maka tidak sah dan wajib
menggantinya .
Dalilnya
adalah hadits-hadits berikut:
- Hadits Al-Bara` bin ‘Azib
radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ وَمَنْ
ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى “Barangsiapa
yang salat seperti salat kami dan menyembelih hewan kurban seperti kami,
maka telah benar kurbannya. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum salat
maka hendaklah dia menggantinya dengan yang lain.” (HR. Al-Bukhari no.
5563 dan Muslim no. 1553) Hadits senada juga datang dari sahabat Jundub
bin Abdillah Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari (no. 5500)
dan Muslim (no. 1552).
- Hadits Al-Bara` riwayat
Al-Bukhari (no. 5556) dan yang lainnya tentang kisah Abu Burdah
radhiyallahu ‘anhu yang menyembelih sebelum salat. Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda: شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ “Kambingmu adalah kambing
untuk (diambil) dagingnya saja.” Dalam lafadz lain (no. 5560) disebutkan:
وَمَنْ نَحَرَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ يُقَدِّمُهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ
النُّسُكِ شَيْءٌ “Barangsiapa yang menyembelih (sebelum salat), maka itu
hanyalah daging yang dia persembahkan untuk keluarganya, bukan termasuk
hewan kurban sedikitpun.”
Waktu
penyembelihan hewan kurban adalah 4 hari, hari Iedul Adha dan tiga hari
sesudahnya. Waktu penyembelihannya berakhir dengan tenggelamnya matahari di
hari keempat yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Ini adalah pendapat ‘Ali bin Abi
Thalib radhiyallahu ‘anhu, Al-Hasan Al-Bashri imam penduduk Bashrah, ‘Atha` bin
Abi Rabah imam penduduk Makkah, Al-Auza’i imam penduduk Syam, Asy-Syafi’i imam
fuqaha ahli hadits rahimahumullah. Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Mundzir,
Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad (2/319), Ibnu Taimiyah, Al-Lajnah Ad-Da`imah
(11/406, no. fatwa 8790), dan Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’
(3/411-412). Alasannya disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullahu sebagai berikut:
1. Hari-hari tersebut adalah hari-hari Mina. 2. Hari-hari tersebut adalah
hari-hari tasyriq. 3. Hari-hari tersebut adalah hari-hari melempar jumrah. 4.
Hari-hari tersebut adalah hari-hari yang diharamkan puasa padanya.
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ
وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلهِ تَعَالَى “Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan,
minum, dan dzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.” Adapun hadits Abu Umamah
bin Sahl bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: كَانَ الْمُسْلِمُوْنَ
يَشْرِي أَحَدُهُمُ اْلأُضْحِيَّةَ فَيُسَمِّنُهَا فَيَذْبَحُهَا بَعْدَ اْلأضْحَى
آخِرَ ذِي الْحِجَّةِ “Dahulu kaum muslimin, salah seorang mereka membeli hewan
kurban lalu dia gemukkan kemudian dia sembelih setelah Iedul Adha di akhir
bulan Dzulhijjah.” (HR. Al-Baihaqi, 9/298) Al-Imam Ahmad rahimahullahu
mengingkari hadits ini dan berkata: “Hadits ini aneh.” Demikian yang dinukil
oleh Ibnu Qudamah dalam Syarhul Kabir (5/193). Wallahu a’lam.
- Menyembelih di waktu siang atau
malam?
Tidak ada
khilafiah di kalangan ulama tentang kebolehan menyembelih kkurban di waktu
pagi, siang, atau sore, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ “Dan supaya mereka menyebut
nama Allah pada hari yang telah ditentukan.” (Al-Hajj: 28)
Mereka hanya
berbeda pendapat tentang menyembelih kurban di malam hari. Yang rajih adalah
diperbolehkan, karena tidak ada dalil khusus yang melarangnya. Ini adalah
tarjih Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/413) dan fatwa
Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/395, no. fatwa 9525). Yang dimakruhkan adalah
tindakan-tindakan yang mengurangi sisi keafdhalannya, seperti kurang
terkoordinasi pembagian dagingnya, dagingnya kurang segar, atau tidak dibagikan
sama sekali. Adapun penyembelihannya tidak mengapa. Adapun ayat di atas (yang
hanya menyebut hari-hari dan tidak menyebutkan malam), tidaklah menunjukkan
persyaratan, namun hanya menunjukkan keafdhalan saja. Adapun hadits yang
diriwayatkan Ath-Thabarani dalam Al-Kabir dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma
dengan lafadz: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الذَبْحِ
بِاللَّيْلِ “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyembelih di malam
hari.” Al-Haitsami rahimahullahu dalam Al-Majma’ (4/23) menyatakan: “Pada
sanadnya ada Salman bin Abi Salamah Al-Janabizi, dia matruk.” Sehingga hadits
ini dha’if jiddan (lemah sekali). Wallahu a’lam. (lihat Asy-Syarhul Kabir,
5/194)
Semoga Bermanfaat bagi kalin semuanya ^_^